Sunday, March 22, 2020

KEWAJIBAN DAN HAK WARGA NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang demokratis. Dimana masyarakat didalamnya sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Tetapi tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negara asalnya. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia, contohnya mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak untuk mendapat pendidikan. Hak selalu beriringan dengan kewajiban. Kewajiban berarti suatu keharusan, maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kata kunci : Hak, hak asasi, hak asasi manusia, kewajiban, dan tanggung jawab.


1.2             Rumusan Masalah
Untuk mengkaji dan mengulas tentang manajemen sumber daya data diperlukan sub-pokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.     Apa pengertian hak dan kewajiban ?
2.     Siapa sajakah Warga Negara Indonesia (WNI) ?
3.     Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?

1.3             Tujuan dan Manfaat
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan Semester Genap tahun 2015 dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang pengertian dasar hak dan kewajiban, penentuan Warga Negara Indonesia (WNI), serta hak dan kewajiban warga negara.






1.4             Metode Penulisan Masalah
Penulis memakai metode studi literatur dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber tidak hanya dari buku, tetapi juga dari media media lain seperti e-book, web, blog, dan perangkat media massa yang diambil dari internet. 

1.5             Sistematika Penulisan Makalah
Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan sub-bab yang berkaitan dengan sumber daya data. Terakhir, bab penutup terdiri atas kesimpulan.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa akan belajar. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara

2.2  Penentuan Warga Negara Indonesia
Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran yang dikenal dua asas, yaitu asas ius soli dan ius sanguinisIus artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguinis yang artinya darah. Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga. Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatrideAppatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2). Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.  Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :


a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.




2.3    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan (Anonim, 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga Negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD  1945 adalah sebagai berikut:

Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
i. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
k. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
l. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2  menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30         ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
n. dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa  setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.
Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut  :
1. Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bersikap kritis, sikap ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat
3. Melakukan diskusi dan dialog, sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk  mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi
4. Bersifat terbuka, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
5. Rasional, sifat ini adalah pola  dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.
6. Adil, sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
7. Jujur, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.
8. Karakteristik warga negara yang mandiri meliputi :
Ø Memiliki kemandirian
Ø Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga Negara
Ø Menghormati martabat manusia dan kehormatan pribadi
Ø Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
Ø Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.     Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.     Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
3.     hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4.     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
5.     Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

2.4 Makna dari UUD'45 pasal 30
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat dinyatakankan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI.Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan, diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri.Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
"Pada saat melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945".
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4.Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Perbatasan wilayah dan Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut,   udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis dan referendum pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Ilegal loging dan Pengrusakan lingkungan.



BAB III
BERITA TERKAIT

1.      RHOMA IRAMA MENYALONKAN MENJADI PRESIDENT
JAKARTA, KOMPAS.com — Dari seorang artis dangdut kemudian menjadi dai kondang, kini Rhoma Irama melangkah lebih jauh dengan menyatakan kesiapannya maju sebagai calon presiden 2014. Menjadi orang nomor satu di negeri ini bukanlah perkara mudah.Rhoma harus terjun ke dunia politik yang keras dan penuh dengan intrik.
Saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Selasa (13/11/2012), Rhoma menyatakan kesiapannya maju sebagai capres dengan segala konsekuensinya.Ia bahkan mengaku siap dihujat. Cap selebriti tidak membuatnya gentar berhadapan dengan kesangsian banyak pihak selama ini.
"Selebriti kan boleh-boleh saja mencalonkan diri.Banyak kok contoh-contohnya. Itu sekarang cagub di Jawa Barat kan artis semua. Mereka artis, tetapi mereka berhasil bangun Jawa Barat.Jadi, status keartisan saya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kemampuan saya memimpin," ujar Rhoma.
Pria kelahiran 11 Desember 1946 ini sebenarnya bukan terbilang orang baru dalam kancah perpolitikan Tanah Air.Di masa awal Orde Baru, Rhoma sempat menjadi maskot penting Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bernapaskan Islam.Ia juga sempat menjadi anggota DPR mewakili utusan Golongan, yakni mewakili seniman dan artis pada tahun 1993.
Pada pemilu 2004, Rhoma Irama tampil pula di panggung kampanye PKS. Menurut Rhoma, tantangan di dunia politik memang cukup berat dan berliku. Namun, bukan berarti politik selamanya buruk.Islam bahkan mengajarkan umatnya berpolitik.
"Islam itu mencakup semua hal, termasuk politik itu sendiri.Kalau ada yang bilang jangan terjun ke politik, itu salah besar karena politik itu bagian kecil dari Islam," ujar Rhoma.
Pemilik nama asli Raden Irama ini melanjutkan, untuk sebuah perjuangan, tidak ada yang perjalanan yang mulus. Seorang pemimpin harus siap atas segala rintangannya."Tidak ada karpet merah untuk perjuangan.Berjuang mencari keadilan itu pasti beronak berduri.Seorang pejuang harus siap menghadapi itu," kata Rhoma.
Ia mencontohkan kondisi para nabi yang berjuang menegakkan Islam, tetapi kerap dihujat hingga dibunuh. "Itulah konsekuensi seorang pejuang, bukan karena hujatan harus mundur.Buat saya hujatan itu vitamin," ucap Rhoma sambil terus menggerakkan tasbihnya.
Desakan ulama
Sebagai musisi, pencipta lagu, dan bintang layar lebar, kiprah Rhoma Irama tidak diragukan lagi.Ia sudah menciptakan 685 buah lagu dan bermain di lebih 10 film. Karya-karya musik dangdutnya pun diteliti di ratusan universitas di seluruh dunia. Namun, baru kali ini sang "Raja Dangdut" menyatakan kesiapannya sebagai calon presiden.
"Saya maju ini karena desakan ulama dan umat. Saya bahkan sempat katakan apakah tidak ada figur lain selain saya kepada ulama-ulama itu," tutur Rhoma.
Para ulama itu, lanjut Rhoma, mengaku tidak ada lagi sosok pemimpin bangsa ini yang merepresentasikan umat Islam."Anda telah jadi ikon dari umat, hanya Anda yang bisa persatukan umat Islam, dan hanya Anda yang bisa bawa visi dan misi umat Islam," kata Rhoma menirukan ucapan salah seorang ulama.
Dengan desakan itu, Rhoma pun kemudian mempertimbangkan dengan serius usulan ini.Setelah itu, Rhoma mengaku akhirnya hatinya terpanggil untuk berbuat sesuatu untuk negeri ini.Keterpanggilannya sebagai calon presiden itu diakui Rhoma baru terjadi beberapa hari lalu.Pelantun lagu "Begadang" ini terpanggil melihat semakin hari demokrasi di negeri ini semakin kebablasan dan di luar komitmen Pancasila.
"Kita sudah jauh dari nilai ketuhanan, jauh dari nilai kemanusiaan, persatuan.Indikasinya adalah tidak ada sopan santun dalam berpolitik, berbangsa, dan bernegara," ujar Rhoma.
Kembali pada Pancasila
Ia pun prihatin saat seorang kepala negara disamakan dengan kerbau tanpa ada sanksi hukum apa pun. Ia juga melihat kini umat Islam tidak lagi berperilaku layaknya seorang muslim. Bangsa Indonesia menjadi sekuler dan mudah terbakar emosinya.
"Ini sudah terjadi demoralisasi.Kita sudah hanyut dalam demokrasi yang permisif, serbaboleh.Saya ingin kembalikan bangsa ini untuk kembali kepada Pancasila.Menjadi Islam sama saja dengan menegakkan Pancasila itu sendiri," kata Rhoma.
Rhoma tidak berjuang sendiri.Pelantun lagu "Darah Muda" ini memiliki energi tersembunyi yang didapatnya dari keluarga selama ini.Keluarga, diakui Rhoma, menjadi bagian dari perjuangan hidupnya.
"Keluarga saya ini sudah biasa mendampingi saya bertarung, berjuang melawan arus sejak dari tahun 1977.Ketika berkiprah di PPP karena sangat tidak populer saat itu, muncul berbagai aksi dan teror.Jadi, keluarga mendukung," katanya lagi.






2.      Kasus Pelanggaran HAM Tragedi Trisakti
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia.Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran kegedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Seorang mahasiswi tergeletak di jalan setelah pecah bentrokan antara petugas keamanan dan para mahasiswa Universitas Trisakti dalam unjuk keprihatinan di depan Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (12/5/1998) petang]] Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPRpada pukul 12.30.Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri–militer datang kemudian.Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan.Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa.Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti.Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan.Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada dilokasi pada saat itu adalah Brigade  MobilKepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara KostradBatalyon Infanteri 202Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata,Styer, dan SS-1Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia LesmanaHeri HertantoHafidin Royan, danHendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat- tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Inilah sekilas dari apa yang telah terjadi 12 Mei 1998 di Jakarta yang mewakili apa yang terjadi di Indonesia.
Tragedi Trisakti sangat terkenal, disini para mahasiswa menjadi korban akan rezim Soeharto. Dalam penertiban aksi unjuk rasa ini ternyata para aparat keamanan tidak melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan. Penemuan 4 mayat sebagai korban aksi ini memecah emosi mahasiswa dan masyarakat.Aparat keamanan melanggar hak asasi dari para mahasiswa.
Pelanggaran hak asasi yang tejadi yaitu para pemerintah dan para aparat keamanan merebut hak mereka untuk beraspirasi, menyuarakan pendapat mereka.Para mahasiswa itu menuntut agar Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI, turun dari jabatannya.Mengapa?Ternyata Soeharto menjalankan pemerintahannya secara diktator, hak-hak masyarakat tidak diakui, krisis moneter yang menjadi akibat dari perbuatannya, dan masih banyak keburukan ain dari pemerintahannya.
Yang kedua adalah hak keempat mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang layak juga telah diambil bersama dengan hak hidup mereka.Suatu kekejian yang dilakukan oleh pemrintah melalui aparat keamanan yang ada saat itu.
Mahasiswa yang saat itu hanya ingin menyuarakan aspirasi mereka akan apa yang terjadi di negara mereka dan menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka dan bangsa Indonesia ternyata harus mendapat tindakan “penertiban” dari aparat keamanan. Kekerasan yang terjadi menjadi suatu keprihatinan bangsa, kekecewaan rakyat terhadap respon dan tindakan pemerintah. Katanya Indonesia adalah Negara yang adil dan merdeka, namun apa yang terjadi? Saatgenerasi mudanya ingin mengkritisi negaranya sendiri ternyata mereka dicegah, dipukul, disiksa, kampus mereka dilempari gas air mata, peluru karet ditembakkan, dan tewasnya emapt generasi muda bangsa. 
Saat kejadian itu usai, para pejabat dan komnas HAM mengunjungi para korban dan mengatakan akan mengusut kasus ini. Namun ternyata sampai detik ini tidak ada langkah tegas yang diambil pemerintah.Tidak mungkin peperintah melupakan kejadian ini apalagi selalu diperingati tiap tahunnya.

3.      Daftar Gereja Yang Dirusak dan Ditutup
Related Articles
TUESDAY, 04 SEPTEMBER 2012
Total View : 1652 times
Ini adalah data pembakaran gereja sejak 1945-2005 untuk diketahui dunia bahwa pembakaran gereja di Indonesia sudah menjadi Fenomena dari zaman Sukarno sampai SBY sekarang.Tak seorangpun ditahan, ditangkap, diadili, maupun dihukum.
Di era Presiden Soekarno, ada dua gereja yang dirusak/ditutup paksa. Selanjutnya, di era Soeharto ada 456, di era BJ Habibie ada 156, di era Abdurrahman Wahid ada 232, di era Megawati Soekarnoputeri ada 92, sedangkan di era Susilo Bambang Yudhoyono ada 108 (sampai tahun 2007).
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan makin banyaknya gereja yang ditutup di Indonesia. ""Jika ini terus dibiarkan, negara kita bisa runtuh,"" kata Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Dr Andreas Anangguru Yewangoe
Berdasarkan data yang dihimpun Manado Post, perusakan terhadap gereja meningkat tajam. Diperhitungkan dalam periode 2004–2010,ada sekitar 2.442 gereja yang mengalami gangguan berupa perusakan dan penutupan. Tidak hanya gereja, sarana tempat ibadah lain pun tak luput dari perusakan.
Karena itu Ketua PGI Pdt Yewangoe meminta pimpinan MPR RI untuk menyosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, kepada para pemimpin bangsa ini. "Empat pilar itu sangat penting.Karena itu, kami sangat berharap sosialisasikan juga kepada para pemimpin bangsa ini, mulai dari tingkat paling bawah hingga ke tingkat paling atas," katanya.
Data tersebut jangan-jangan akan terus bertambah dan menjadi daftar panjang kasus perusakan, pembakaran dan pengusiran yang dilakukan terhadap gereja di beberapa daerah di Indonesia.
Salah seorang hamba Tuhan berkomentar terhadap pemerintah Indonesia dalam menangani fenomena keberagaman agama dan fanatisme agama di Indonesia, "Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan kepada agama apa pun untuk berkembang dan memberikan kontribusinya kepada negara ini.Seperti suatu pertandingan maka ada semangat sportifitas dalam memberikan pengaruh yang baik dan positif bagi negeri ini.Contoh Gereja Unifikasi yang ada di Korea Selatan, gereja tersebut tetap tidak termasuk dalam aliansi gereja sah di Korea Selatan, malahan dianggap sesat, namun sekarang gereja tersebut sangat berkembang. Sejak berdiri tahun 1950-an sampai saat ini gereja tersebut sudah memiliki sekitar tiga jutaan jemaat di seluruh dunia. Bahkan gereja tersebut berhasil membangun kerajaan bisnis yang menguntungkan negara.

4.      Kasus Aborsi
Lubukbasung, Sumbar (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Agam, Kabupaten Agam, Senin malam, menggerebek sebuah rumah terletak di Perumahan Talago Jalan Walet 1 Nomor 1 Kecamatan Lubukbasung, yang diduga digunakan sebagai tempat aborsi. 
          Saat penggrebekan sekitar pukul 18.45 WIB, pemilik rumah Kodek (40) melarikan diri setelah anggota Sat Reskrim Polres Agam dan anggota masih melakukan pencarian di sekitar rumah tersebut.
"Kodek beserta temannya melarikan diri saat anggota Satreskrim Polres menggrebek rumahnya yang berada di Masjid Nurul Iklas tersebut," kata Ketua RW VII Jorong 4 Surabayo, Elfis.
          Anggota Satreskrim Polres Agam hanya membawa orang tua tersangka berusia sekitar (60) dan barang bukti berupa pakaian kotor, kain putih, alas kasur dan lainnya.
          Ia menambahkan, perbuatan Kodek selama ini tidak diketahui masyarakat, karena di rumah tersebut tidak tampak ada aktivitas.
          Selai itu, Kodek juga jarang berada di rumah karena sehariannya berprofesi sebagai sopir travel jurusan Pekanbaru-Lubukbasung.
"Wajar kondisi rumah dalam keadaan kosong dan masyarakat tidak mengetahui," sebut dia.

Salah seorang tetangga tersangka Afrida (27) menambahkan, pihaknya terkejut mendengar bahwa rumah tersebut dijadikan lokasi abrosi.
"Selama ini saya tidak mengetahui rumah tersebut sebagai lokasi abrosi," tambahnya.
Kaur Humas Polres Agam Aiptu Azwir mengatakan, saat ini jajarannya masih mengejar para tersangka. 







            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Dalam kasus Rhoma Irama yang ingin mencalonkan diri menjadi president itu merupakan hak yang diperoleh setiap warga negara untuk ikut dalam pelaksanaan dan menjadi pemimpin dalam negarannya.Sehingga setiap orang selayaknya tidak bisa menolak atau melarangnya mencalonkan diri tetapi setiap orang berhak menentukan pada masa pemilihan nanti apakah rhoma irama cocok untuk president atau tidak.
Hak untuk meyampaikan pendapat dan berekpresi juga merupakan hak setiap warga Negara.Penembakan yang terjadi saat mahasiswa trisakti melakukan demonstrasi adalah wujud dari pembatasan hak warga Negara. Selain pembatasan hak dalam menyampaikan pendapat terjadi kasus pelanggran HAM yang berupa jatuhnya korban tewas dalam demostrasi itu.
Kebebasan meleksanakan kegiatan keagamaan bagi para pemeluknya adalah hak yang terdapat dalam setiap warga Negara.Nilai ketuhanan ini juga terdapat dalam pancasila dalam sila pertama.Sehingga penutupan dan pembakaran gereja yang terjadi merupakan wujud dari pengambilan hak oranglain dan tidak adanya rasa menghormati dengan umat beragama lainnya.
Hak untuk hidup bukan hanya untuk mereka yang sudah lahir kedunia ini saja.Hak untuk hidup juga berlaku untuk bayi yang masih dalam kandungan.  Kasus aborsi merupakan kasus kejahatan yang setara dengan kasus pembunuhan yang merupakan kasus pengambilan hak untuk hidup.




BAB IV
KESIMPULAN

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.


Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.




DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
http:// Lubukbasung, Sumbar-ANTARA News-Aborsi.html
www.google.com

No comments:

Post a Comment